DPRD Kota Kotamobagu Gelar Paripurna Lima Rancangan Perda

advertorial335 views

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Jumat (15/02/2019) sore tadi menggelar sidang paripurna terkait dengan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahap I yang nantinya akan segera dibahas oleh para wakil rakyat di lembaga tersebut.

Adapun lima Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tersebut dua diantaranya adalah Ranperda insiatif DPRD Kota Kotamobagu, masing-masing adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Kelurahan dan Rancangan Peratuan Daerah tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda).

Sebagian besar anggota DPRD Kota Kotamobagu saat menghadiri sidang paripurna 5 Ranperda. (Foto: Istimewa)

Selain dua Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu dibawah kepemimpinan Walikota Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, diketahui telah memasukkan usulan tiga Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) lainnya, masing-masing Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, Ranperda tentang Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas Kawasan Permukiman, serta Pajak Daerah.

Walikota Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara saat memberikan sambutan dalam sidang paripurna DPRD Kota Kotamobagu terkait penetapan tahap I 5 Ranperda. (Foto: Istimewa)

Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Kotamobagu atas penyelanggaraan sidang paripurna tahap I terkait degan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut.

“Ini merupakan salah satu bentuk sinergitas pemerintah dalam hal ini eksekutif dan legislatif untuk terus mengawal program program pembangunan, lewat Rancangan perda yang akan dibahas bersama untuk kepentingan masyarakat kedepan,” ucap Tatong.

Suasana sidang paripurna DPRD Kota Kotamobagu terkait penetapan tahap I 5 Ranperda. (Foto: Ainur Rofik)

Sementara itu, enam fraksi di DPRD Kota Kotamobagu dalam hal ini Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, dan Fraksi Gerakan Nurani Indonesia Raya, serta Fraksi Keadilan Kebangsaan pada pandangan masing-masing fraksi menyatakan menerima lima Ranperda tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

“Ini merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Perda yang telah disepakati bersama antara Pemkot Kota Kotamobagu dan juga DPRD Kota Kotamobagu,” ujar Ketua Badan Legislassi (Banleg) DPRD Kota Kotamobagu Ir Ishak Sugeha ME. (advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *