Target PAD Naik, Retribusi Naik

Kotamobagu, FaktaBMR.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana akan menaikkan tarif retribusi parkir di seluruh wilayah Kotamobagu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nasli Paputungan, mengatakan Kita masih menunggu perda itu di nomor oleh biro hukum Pemerintah Provinsi, Revisi perda nomor 5 tahun 2011.

“Besaran target pendapatan asli daerah (PAD) yang ditetapkan oleh Pemerintah cukup besar. Sehingga, untuk mencapai target tersebut, pihaknya harus segera menaikkan retribusi parkir,” ujarnya.

Menurutnya, Kenaikan yang terjadi saat ini lebih dari 100%. Tahun kemarin Rp1.680.000.000. Tahun ini target kita Rp3,3 miliar. Cukup signifikan kenaikannya.

“Nanti ketika Peraturan Daerah (Perda) tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seluruh besaran retribusi parkir otomatis akan bertambah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, besaran tarif baru yang akan mulai di berlakukan jika sudah disetujui, yakni tarif bentor yang sebelumnya hanya Rp300 naik menjadi Rp500. Motor dari Rp500 naik menjadi Rp1000. Kalau mobil itu bervariasi. Kenaikannya dari Rp1000 naik jadi Rp1500 hingga Rp5000.

Pihaknya, saat ini masih terkendala dengan perda yang masih akan dimasukkan ke biro provinsi dan Kemendagri.

“Kita tinggal menunggu perda yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri. Kalau sudah ada perdanya, Januari ini kita sudah mulai terapkan. Kalau dasar hukumnya sudah ada, kita bisa prediksi kalau bisa capai atau tidak. Saat ini kita masih menggunakan perda lama,” jelasnya.

Penulis: Ainur Rofik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *