Lapak Pedagang Pasar Di Kotamobagu Ditertibkan

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP), Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, tertibkan lapak pedagang. Jumat (04/01/2019).

Kepala Bidang Keamanan dan Ketentraman Masyarakat SatPol-PP Kota Kotamobagu Bambang S. Dahlan, menyampaikan penertiban dilakukan kepada lapak pedagang yang berjual di luar tempat yang telah ditentukan.

“Penertiban dilaksanakan sejak pukul 04:00 WITA pagi tadi dan yang ditertibkan dilokasi Lapak Pedagang Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu,” ujarnya.

Menurutnya, Penertiban tersebut dilakukan karena melanggar Perda Trantibum yakni berjualan menggunakan bahu jalan dan trotoar.

“Beberapa barang dagangan dan lapak langsung kita amankan di kantor, dan pedagangnya langsung mendapatkan peringatan keras,” pungkasnya.

Penulis: Ainur Rofik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *