Diduga Hina Walikota Kotamobagu, Pemilik Akun Facebook RSM Dilaporkan

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, melalui Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga SH, mendatangi Mapolres Kotamobagu sekitar pukul 16:15 Wita, Kamis (10/01/2019).

Maksud kedatanganya tersebut dalam rangka melaporkan pemilik akun facebook berinisial RSM alias Eyn, yang diduga adalah warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur terkait dengan dugaan penghinaan terhadap Walikota.

Pemilik akun facebook berinisial RSM tersebut diketahui telah melakukan siaran langsung lewat akun media sosial yang dimilikinya pada Sabtu (05/01/2019) sekitar pukul 22.15 WITA, dimana siaran langsung tersebut diduga kuat terjadi di sebuah acara resepsi pernikahan.

Pada siaran langsung melalui facebook itu juga, terdengar dengan jelas suara RSM alias Eyn, yang menghina Walikota dengan kata-kata kasar.

“Dia terlapor telah kami anggap melakukan pencemaran nama baik berupa penghinaan terhadap Walikota dalam siaran langsung di akun facebook tersebut, sehingganya laporan ini kami ajukan ke Mapolres Kotamobagu, agar bisa diproses,” ujar Rendra.

Menurutnya, pihak Kepolisian bisa memproses laporan tersebut, sebagaimana hukum yang berlaku di negara ini. “Kami minta pemilik akun facebook tersebut bisa diproses hukum dan diputus degan seadil-adilnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP GAni F Siahaan SIK saat dikonfirmasi lewat Kasubag Humas Polres Kotamobagu, AKP Saiful Tammu membenarkan adanya laporan tersebut. “Kita akan melakukan penyelidikan bahkan hingga penyidikan terkait laporan tersebut,” singkat Saiful. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *