Bawaslu Sulut Survei Kembali Terkait Putusan Sengketa Pemilu Di Bolmut

politik232 views

POLITIK – Komisioner Bawaslu Provinsi Awaluddin Umbola, lakukan Supervisi kembali Terkait Putusan Sengketa Pemilu di Kabupaten Bolmut, Kamis (11/10/2018)
“Ada tiga laporan yang penyelesaian sengketa proses pemilu yang sudah diregistrasi di antaranya Partai Hanura, Partai Perindo, dan Partai Demokrat,” ujar Ewin
Lanjut Ewin, Partai Hanura dan Partai Perindo sudah selesai dalam sidang mediasi karena KPU mengakomodir terkait kelengkapan administrasi.
Sementara Partai Demokrat lanjut pada sidang adjudikasi, dikarenakan ada salah satu calon anggotanya mantan narapidana korupsi yang tidak diakomodir dalam DCT.
Sidang adjudikasi sudah sampai pada tahapan agenda pembuktian mendengarkan keterangan saksi kedua belah pihak, yakni Partai Demokrat dan KPU Bolmut selanjutnya sidang adjudikasi tahapan pembacaan kesimpulan dan pembacaan putusan.
Di sela-sela kunjungan terkait memimpin sidang adjudikasi yang sudah pada tahap pembuktian mendengarkan keterangan saksi kedua belah pihak dari Partai Demokrat dan KPU Bolmut sebagai supervisi Awaluddin Umbola sempat meluangkan waktu berkunjung ke Kecamatan Bolangitan Timur dan Kecamatan Bintauna untuk memberikan penguatan kelembagaan dan pengawasan kepada panwascam dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam rangka pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD Serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam rangka pemilihan umum anggota DPR, DPD, dam DPRD Serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam rangka pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD Serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 di kecamatan (Istimewa)
Di akhir penguatan sosialisasi, Ewin mengimbau masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan. “Karena kualitas pemilu akan terjaga bukan hanya kerja-kerja bawaslu tapi keterlibatan semua pihak baik, Tokoh Agama, stakeholder, OKP dan masyarakat,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *