Bawaslu Ingatkan Pemasangan APK Jangan Menyalahi Aturan

politik201 views

BOLMONG – Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow, Pangkerego mengungkapkan, Pemasangan APK tidak boleh menyalahi aturan, peserta pemilu tidak dilarang melakukan pemasangan selama melalui prosedural secara hukum.

Lanjut Pangkerego, sesuai regulasi yang berlaku, harusnya Parpol memahami tahapan kampanye tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019, tahapan ini diatur lewat UU 7 tahun 2017 khususnya di pasal 280 dan pasal 69 PKPU 23 pada ayat 1 (a) yang tidak boleh mempersoalkan dasar negara, (b) melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI (c) menghina seseorang, agama , suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain (d) menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat (e) mengganggu ketertiban umum (f) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan (g) mengancam atau melakukan kekerasan kepada seseorang atau kelompok, atau peserta pemilu (h)menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan (g) merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (i) membawa atau mwnggunakqn tanda gamabar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yg bersangkutan (j) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Ayat 2 pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan (a) Ketua, wakil ketua,ketua muda, hakim agung, pada MA, dan hakim pada semua badan peradilan dibawah MA, dan hakim konstitusi Pada MK (b) ketua, wakil ketua Badan pemeriksa keuangan (c) gubernur, deputi gubernur senior, deputi Gubernur BI (d) direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/Badan usaha milik daerah (f) Aparatur Sipil Negara (g) Anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (h) kepala desa (i) perangkat desa (j)ang anggota BPD dan (k)warga negara indobesia yang tidak memiliki hak memilih.

Larangan di atas tentunya jika terjadi akan mendapatkan sanksi berdasarkan aturan regulasi yang berlaku terkait dengan pelanggaran pemilu ataupun pelanggaran lainnya. Ujar Ketua Bawaslu Bolmong.

Pada tahapan kampanye banyak hal yang harus dipahami oleh peserta pemilu terkait tahapan kampanye, harus banyak berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU terutama juknis terkait dengan kampanye pemilu, mulai dari desain alat peraga kampanye dan titik pemasangannya.

Begitupun APK tidak boleh dipasang sembarangan karena sebelumnya harus teregistrasi di Badan Kesbangpol Kabupaten Bolmong, begitu juga di pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Bolmong, kesemuanya ini penting sehingga tidak adanya non-prosedural yang dilewati, termasuk di tingkat pemerintah kecamatan dan desa, dan ini hasil rakor yang pernah dilakukan terkait tahapan kampanye bersama pemangku kepentingan.

Dalam pasal 275 UU No. 7 tahun 2017 juga harus dipahami bahwa dari poin a sampai dengan i adalah bentuk kampanye yang harus tahu membedakan mana pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kamapanye, pemasangan APK di tempat umum, medsos, iklan media massa, cetak, elektronik, dan internet, rapat umum, dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye berdasarkan ketentuan, peraturan perundang-undangan.

Jika bertentangan dengan aturan semua akan kami tindak, termasuk keterlibatan ASN, (PNS, TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Honorer yang dibayarkan lewat APBD dan APBN berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 dan PP 53 tahun 2010, UU No. 6 tentan pemerintah Desa.

“APK yang tidak teregistrasi dan tidak terdaftar di KPU akan ditertibkan, karena jangan sampai seenaknya memasang APK tanpa prosedur, pemerintah desa berhak untuk melakukan penertiban berdasarkan hasil Rakor KPU Bolmong, selain Satpol PP dan Bawaslu Dan jajarannya. Pada rakor yang lalu panjang lebar disampaikan baik berdasarkan PKPU 23 tahun 2017, 28 tahun 2018, PKPU 33 dan peraturan lainnya,” Tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *